Polisi Rokan Hilir Riau Tangkap Guru Pembakar Lahan


Polisi Rokan Hilir Riau Tangkap Guru Pembakar Lahan Ilustrasi penanggulangan karhutla. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menangkap seseorang berinisial SP yang diduga pembakar lahan dan hutan di Dusun Rejo, Kecamatan Pekaitan, Rabu (6/11).

Seperti dilansir Antara, SP yang juga guru itu tertangkap tangan membakar lahan oleh polisi yang sedang berpatroli di kawasan Kecamatan Pekaitan. Saat tiba di lokasi sumber asap, personel polsek Bangko mendapati lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1,5 hektare sedamg terbakar.

SP pun tertangkap tangan di sana karena diduga membakar lahan. Polisi pun meminta keterangan saksi lain yang memperkuat aksi pembakaran lahan tersebut.
Saat ditanya, SP mengaku lahan itu bukan miliknya, melainkan lahan milik rekannya. SP mengaku hanya meminjam lahan tersebut dan membakarnya untuk menanam padi.

SP pun dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa sebuah korek api warna merah.

Aparat kepolisian sendiri telah mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena hal itu adalah pelanggaran hukum.

Pada September lalu Polsek Bangko juga pernah mengamankan seorang pelaku berinisial RR yang melakukan pembakaran lahan di daerah Kampung Medan, Kecamatan Bangko.

Bupati Rokan Hilir Suyatno juga mengecam keras aksi pembakaran hutan dan lahan yang telah banyak menimbulkan kerugian.

Saat ini status siaga Karhutla di Provinsi Riau telah dicabut seiring minimnya titik api dan kebakaran lahan di daerah itu.

Di wilayah Riau sendiri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghabiskan anggaran dana hingga Rp486,66 miliar untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Anggarannya sangat besar terutama untuk TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) untuk hujan buatan, dan untuk bom air (water bombing)," kata Kepala BNPB Doni Monardo usai memberikan kuliah umum di aula kampus FISIP Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Selasa (5/11).

Ia menjelaskan BNPB setiap tahun menyiapkan dana siap pakai atau yang kerap disebut dana on call, yang bisa digunakan untuk kedaruratan. Untuk kasus karhutla, dana tersebut digunakan mulai dari upaya pencegahan, sosialisasi sampai dengan penanggulangan.

Polisi Rokan Hilir Riau Tangkap Guru Pembakar LahanKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 19 Februari 2019 selama sekitar selama sembilan bulan dan baru saja berakhir pada 31 Oktober lalu. Berdasarkan data di situs Sipongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karhutla di Provinsi Riau selama 2019 mencakup area seluas 75.871 hektare (ha), jauh lebih luas dibandingkan cakupan karhutla tahun sebelumnya.

Pada 2017 dan 2018 kebakaran hutan dan lahan di Riau berturut-turut mencakup area seluas 6.866 ha dan 37.236 ha.

Plt Kapusdatin dan Humas BNPB, Agus Wibowo membenarkan dana on call yang digunakan selama status siaga darurat karhutla di Riau. Dana sekitar Rp468,66 miliar itu paling banyak dihabiskan untuk operasi udara.

"Operasi udara kurang lebih Rp400 miliar," katanya.

Operasi udara tersebut adalah bantuan sewa delapan helikopter yang digunakan untuk patroli dan pemadaman api dari udara dengan menjatuhkan bom air (water bombing/WB) di Riau. Total ada 169,57 juta liter air yang sudah dijatuhkan selama operasi heli WB.

"Satu jam heli WB bisa Rp200-300 juta," ujar Agus Wibowo.

Kemudian dana yang habis untuk Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekitar Rp30 miliar. Operasi untuk menghasilkan hujan buatan ini menggunakan pesawat TNI AU dan teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan cara menebar garam. Proses yang disebut menyemai awan tersebut telah menebar 228.916 kilogram garam di langit Riau.

Selain itu, ada pendanaan untuk operasi darat yang menghabiskan kurang lebih Rp38,66 miliar. BNPB pada tahun ini mengerahkan 6.259 personel untuk operasi darat selama siaga darurat karhutla di Riau.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106174709-12-446123/polisi-rokan-hilir-riau-tangkap-guru-pembakar-lahan
Share:

Saksi: Lukman Minta Haris Dijadikan 3 Besar Kandidat Kakanwil


Saksi: Lukman Minta Haris Dijadikan 3 Besar Kandidat Kakanwil Lukman Hakim Saifuddin saat jadi saksi dalam persidangan kasus suap jabatan di Kanwil Kemenag Jatim, Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Juni 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut meminta panitia seleksi untuk menempatkan Haris Hasanuddin di posisi tiga besar dalam proses penilaian penjaringan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Itu kesaksian Nur Kholis dalam lanjutan sidang dugaan korupsi suap jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11). Nur Kholis, satu dari lima saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Nur Kholis mengatakan Lukman yang kala itu masih menteri agama disebut hanya berwenang memilih dari tiga kandidat teratas hasil seleksi Pansel. Sebelumnya, Haris berada pada posisi ke empat.


"Sebelum kami melakukan rapat pleno yang ketiga untuk menentukan urutan tiga besar yang selanjutnya disampaikan ke pejabat kepegawaian, kami menghadap ke pimpinan. Saya didampingi kepala biro kepegawaian, kami laporkan satu per satu ke menteri," ungkap Nur Kholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag di hadapan hakim.

"Untuk konteks Jawa Timur, kemudian saya sebutkan, empat orang ini dan Haris ada di posisi keempat. Beliau memerintahkan saya untuk meloloskan Haris," lanjut Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim Fahsal Hendri lantas menanyakan apakah yang dimaksud 'beliau' adalah Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saefuddin. Saksi Nur Kholis pun membenarkan.

"Apa dibilang?" tanya hakim Fahsal lagi.

"Agar [Haris] diloloskan, agar dimasukkan tiga besar," jawab Nur Kholis.

Menurut Nur Kholis, Lukman saat itu mengungkapkan alasan memilih Haris dengan dalih calon tersebut sudah lebih dikenal dan mengetahui rekam jejak kinerjanya.

"Beliau mengatakan dari empat orang itu beliau yang kenal hanya Haris. Yang lain beliau nggak tahu. Beliau kenal Haris, tahu performa dan kinerjanya lalu sudah menjadi Plt Pelaksana Tugas Kanwil Jawa Timur," kata dia.

Haris mestinya tak lolos karena pernah tersangkut hukuman disiplin. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Kakanwil adalah tidak pernah dijatuhi sanksi. Namun berkas administrasi Haris tetap lolos. Setelah menjalani seleksi, Haris lantas ada di urutan ke-empat.

Saksi Nur Kholis menganggap Lukman selaku menteri agama seharusnya mengetahui perihal sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Haris.

"Kalau dengan laporan surat KASN mestinya [Menag Lukman] tahu, tapi tetap. Tanggapan beliau tetap, [menginginkan] Haris. Karena kenal, tahu perform dan sudah jadi Plt," terang dia lagi.

Sepengetahuan Nur Kholis, perintah untuk memasukkan Haris dalam tiga besar kandidat Kakanwil Jatim murni dari Lukman selaku menag. Ia pun mengklaim tak mengetahui muasal instruksi Lukman tersebut.

"Ada pesan khusus lagi [dari Menag]? tanya Hakim Fahsal.

"Tidak ada," tegas Nur Kholis.

"Seumpama, dari Ketua Umum PPP?" kata Hakim Fahsal lagi.

"Tidak ada. Seingat saya tidak ada," jawab Nur Kholis.

Setelah perintah tersebut, Nur Kholis mengaku lantas berkomunikasi secara informal dengan satu per satu anggota panitia seleksi. Ia mengatakan menyampaikan instruksi Menag Lukman Hakim dan mengupayakan agar Haris masuk ke peringkat tiga besar.

"Saya mengikuti, karena yang di-maui pimpinan saja. Karena saat berdiskusi, kalau tidak diikuti maka risikonya kerja Pansel akan sia-sia, karena akan ditolak [hasil pansel]," kata dia.

Dalam perkara ini, Romi--sapaan Romahurmuziy didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta Lukman mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106190109-12-446162/saksi-lukman-minta-haris-dijadikan-3-besar-kandidat-kakanwil
Share:

MA Tolak PK Perusahaan Sawit Pembakar Lahan


MA Tolak PK Perusahaan Sawit Pembakar Lahan Ilustrasi Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan perkebunan sawit, PT Waringin Argo Jaya (WAJ).

Dalam amar putusan, PT WAJ diminta membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp466.468.991.700. Putusan ini memperkuat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dikutip dari laman Direktori Putusan MA, perkara ini diputus pada 30 Oktober 2019 oleh tiga hakim yakni Zahrul Rabain, Maria Anna Sumiyati, dan Sunarto. Dalam amar putusannya dinyatakan, 'tolak'.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan hakim MA. Ia menyatakan akan serius dan konsisten untuk penegakan hukum.

"Pemerintah tidak berhenti untuk menindak pelaku karhutla karena dampak karhutla dampaknya sangat serius terhadap kesehatan masyarakat, ekosistem, kehati, dan ekonomi. Harus ada efek jera agar tidak terulang," ujar Rasio seperti dikutip dari akun twitter Ditjen Gakkum KLHK @GakkumKLHK, Kamis (7/11).

1. Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ)
View image on Twitter
2. Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, 30 Oktober 2019, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) – perusahaan perkebunan sawit. PT WAJ harus membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar Rp 466.468.991.700.
See GAKKUM_KLHK's other Tweets

Rasio menyatakan, saat ini sudah ada 9 gugatan karhutla yang sudah inkrah dari 17 kasus karhutla yang digugat oleh KLHK. Total nilai yang sudah inkrah mencapai Rp3,15 triliun.

Ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri untuk percepatan eksekusi semua gugatan yang sudah inkrah.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya," katanya.

Rasio menuturkan, KLHK sebenarnya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak 28 Mei 2019. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan inkrah melalui PN Jaksel pada 4 Juli 2019 dan menerima surat pernyataan Inkracht van Gewijsde pada 8 Juli 2019.

KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar biaya pemanggilan teguran (Anmaning). Namun hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima relaas pemanggilan teguran dari PN Jaksel.

Dalam putusan PN Jaksel, PT WAJ telah dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare dengan nomor perkara 456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017.

Dalam putusan tersebut, PT WAJ juga diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar seluas 1.626,53 hektare senilai Rp293 miliar.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jaksel pada 27 September 2017. PT WAJ tetap dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi.

Atas putusan tersebut, PT WAJ mengajukan kasasi ke MA pada 14 Februari 2018. Namun MA menolak kasasi tersebut. PT WAJ kemudian mengajukan PK dan MA kembali menolak.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107100739-12-446255/ma-tolak-pk-perusahaan-sawit-pembakar-lahan
Share:

Usul Anggaran Perbaikan Trotoar Jakarta Tembus Rp1,2 Triliun


Usul Anggaran Perbaikan Trotoar Jakarta Tembus Rp1,2 Triliun Proses revitalisasi trotoar di Kawasan Cikini hingga Matraman, Jakarta, Rabu (16/10). Perbaikan trotoar ini dilakukan di 31 ruas jalan protokol, arteri dan jalan yang terintegrasi dengan transportasi umum. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Usulan anggaran revitalisasi trotoar Ibu Kota di tahun 2020 tembus Rp1,2 triliun. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan anggaran termasuk revitalisai trotoar beserta pelengkapan fasilitas.

"Lah kan, kami buat trotoar complete street sepanjang 100 kilometer di tahun 2020," kata Hari saat dihubungi, Kamis (7/11).

Menurut Hari, Dinas Bina Marga sudah membuat kajian secara lengkap dan detail. Pemprov DKI, kata Hari, memang memprioritaskan pejalan kaki di tahun mendatang mengingat sudah banyak transportasi massal yang dibangun.

"Nyaman para pejalan kaki dalam menuju transportasi antar moda, baik itu yang mau ke MRT, BRT, maupun ke lainnya," ujar Hari.
Selain pejalan kaki, prioritas lain adalah pengguna sepeda. Perbaikan infrastruktur trotoar, kata dia, mendorong cara pandang masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

"Artinya, ke depan itu dinomorsatukan pejalan kaki, baru pesepeda, angkuan umum, keempatnya baru angkutan pribadi. Gitu. Mindset diubah," ungkap dia.

Diakui Hari bahwa dalam rapat dengan DPRD DKI Jakarta masih banyak anggota dewan yang mempertanyakan trotoar karena dianggap menyempitkan jalan. Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya bukan mengurangi jalan melainkan membuat lajur yang konsisten.

Ia memastikan kajian yang sudah dibuat oleh Dinas Bina Marga sudah sesuai dengan kebutuhan warga Jakarta. Ia mengatakan bakal siap memaparkan kajian sedetail mungkin kepada anggota dewan.

"Kajian lengkap akan kami sampaikan. Jadi kami tidak serta merta ngawur, roadmap ada, kajiannya ada baru kami sampaikan," tegas dia.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan ada sejumlah usulan anggaran yang ditahan, salah satunya adalah anggaran trotoar.

Perbaikan trotoar ini dinilai cukup besar sehingga harus dibahas kembali secara detail di tapat anggaran di Komisi D DPRD DKI.

"Ada beberapa, termasuk anggaran saringan dan anggaran Trotoar yang sampai Rp1,2 triliun akan kembali kita bahas secara detail Senin depan," tutup dia.

Diketahui usulan anggaran ini belum bersifat final. SKPD dan DPRD harus melakukan sejumlah rapat kembali, seperti Rapat Badan Anggaran Besar da akan menentukan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUA-PPAS).


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107103832-12-446276/usul-anggaran-perbaikan-trotoar-jakarta-tembus-rp12-triliun
Share:

Polisi Tersangka Mahasiswa Kendari Tewas Diangkut ke Mabes


Polisi Tersangka Mahasiswa Kendari Tewas Diangkut ke Mabes Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Kepolisian RI menetapkan Bridgadir Abdul M Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 lalu. Malik merupakan satu dari enam polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Malik akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindak secara hukum. Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

"Nanti proses pidananya dulu dijalani. Karena yang menjalani tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/11).


Pada kesempatan yang sama Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim Kombes CH Patoppoi selaku ketua tim penyidikan kasus ini menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil penemuannya.
Dari hasil uji balistik yang dilakukan terhadap tiga proyektil dan enam selongsong peluru, ditemukan dua selongsong di antaranya identik dengan dua proyektil peluru yang ditemukan di lapangan. Proyektil peluru tersebut, kata Patappoi, identik dengan senjata api jenis HS yang digunakan oleh Malik.

"Tiga selongsong ditemukan di TKP, tiga selongsong diserahkan Ombudsman Sultra pada 4 Oktober 2019," ujarnya melengkapi.

Selain melakukan uji balistik, proses penyelidikan juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Termasuk di antaranya enam anggota Polda Sultra dan Polres Kendari yang dijatuhi sanksi disiplin karena membawa senjata api, dan dua dokter yang menangani pemeriksaan visum et repertum terhadap dua korban.

Dari hasil visum tersebut, Randi (21) dinyatakan meninggal karena luka tembak. Begitu juga ibu hamil dinyatakan terkena luka tembak di bagian betis kanan. Sedangkan hasil visum Moh Yusuf Kardawi (19) tidak membuktikan meninggal karena luka tembak.

Ketika ditanya mengenai kronologi penembakan yang dilakukan Malik, Dedi enggan membeberkannya kepada wartawan.

"Saya rasa tidak perlu saya ulangi lagi bagaimana proses pengamanan unjuk rasa yang ada di Sultra yang berakhir ricuh yang akhirnya menjatuhkan korban," ujarnya.

Dedi mengatakan kesaksian Malik mengenai kronologi penembakan yang dilakukan terhadap Randi dan Yusuf tidak relevan selama bukti-bukti dinyatakan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Dalam 184 KUHAP, keterangan tersangka itu urutan ke-5. Pembuktian-pembuktian itu [urutan ke] 1, 2, 3, 4. Alat bukti itu jauh lebih diutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka. Tapi bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat," tambah Dedi.

Sebelumnya, Malik bersama lima anggota Polda Sultra dan Polres Kendari mendapat sanksi disiplin berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Kuasa hukum Randy, Sukdar sebelumnya menyebut kasus kliennya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidikan dimaksud disertai dengan terbitnya SPDP ke Kejati Sultra.

Sedangkan kasus Yusuf, kata Sukdar, ditangani oleh Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra. Belum ada perkembangan berarti dari penanganan kasus Yusuf. 



sumber; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107140752-12-446347/polisi-tersangka-mahasiswa
Share:

15 Tahun Kasus Munir, Jokowi Diminta Usut Peran Muchdi PR


15 Tahun Kasus Munir, Jokowi Diminta Usut Peran Muchdi PR Koordinator KontraS Yati Andriyani meminta Jokowi memerintahkan Kaplri dan Jaksa Agung memanggil Muchdi PR. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Mohammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memanggil politikus Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR.

Desakan tersebut menyusul mandeknya pengungkapan dalang pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pegiat HAM yang mendampingi kasus Marsinah itu dibunuh 15 tahun silam pada 7 September 2004 dalam penerbangan menuju Belanda.

Pemanggilan Muchdi PR menurut Koordinator Kontras sekaligus anggota koalisi Yati Andriyani bisa jadi jalan untuk membuka kembali kasus ini. Permintaan tersebut bertolok pada hasil Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus pembunuhan Munir dan pertimbangan persidangan terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.


"Panggil Muchdi PR untuk meminta keterangan tentang adanya setidaknya 41 komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus. Kenapa? Karena ini merupakan salah satu bukti yang penting dan signifikan untuk membuka kasus ini," kata Yati dalam konferensi pers 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9).

"Akan sangat mungkin presiden mengeluarkan perintah resmi secara tertulis. Kalau dia bisa menuliskan dengan sangat jelas apa yang harus dilakukan kedua lembaga itu [untuk menyelesaikan kasus Munir], itu bisa. Dan ini juga akan memudahkan Jokowi memeriksa, apakah perintah-perintahnya ditindaklanjuti atau tidak," tegas Yati lagi saat ditemui CNNIndonesia usai diskusi.

Gambar Munir dan Suciwati, dalam aksi di KPK.Topeng Munir dengan latar isterinya, Suciwati, dalam aksi di KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Saat kasus ini terjadi, Muchdi PR menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Ketika persidangan Pollycarpus, nama politikus Partai Berkarya itu muncul dan disebut melakukan komunikasi dengan Pollycarpus.

Dalam kesaksiannya, Muchdi berdalih komunikasi itu tidak terjadi karena telepon selulernya tak langsung dia pegang. Kata Yati, saat itu hakim menilai terdapat kejanggalan dalam kesaksian tersebut dan karenanya muncul pertimbangan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Selain Muchdi, Jaksa Agung dan Kapolri menurut Yati juga perlu memanggil mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono.

"Karena saat itu dia pemimpin tertinggi secara struktural." Itu sebab langkah mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir oleh presiden menjadi penting.

"Makanya kalau Presiden takut atau ragu untuk membuka hasil TPF sesuai dengan poin 9 maka panggil saja mantan-mantan anggota TPF," Yati menyarankan.

Ia pun mengingatkan pada 2016 Presiden Jokowi pernah memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian untuk mengecek dan mempelajari dokumen TPF kasus Munir. Yati menegaskan, Jokowi juga harus memastikan para bawahannya itu menjalankan perintah tersebut.

Muchdi Purwopranjono tak risau terus dikaitkan dengan kasus pembunuhan Munir karena sudah divonis tak bersalah.Muchdi Purwopranjono tak risau terus dikaitkan dengan kasus pembunuhan Munir karena sudah divonis tak bersalah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Apa setelah itu dia mengecek, mengontrol memastikan bahwa ada upaya memang mencari dan mempelajari dokumen tersebut," tanya dia.

"Kami berpendapat, cara presiden yang hanya merespons dengan cara-cara yang artifisial dan respons yang seremonial itu justru menjadi masalah selama ini. Karena ternyata pernyataan presiden tidak pernah ditindaklanjuti secara nyata sampai hari ini," sambung Yati lagi.

Sebelumnya, Muchdi PR tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang kembali mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

"Ya boleh saja, itu kan masalah kecil, saya kira kan kalau anda ikutin semuanya kan masalah sudah selesai dulu kan," kata Muchdi usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-III Berkarya di Solo, Jawa Tengah (10/3).

"Kan terbukti di pengadilan bahwa saya tidak terlibat, saya sudah bersih dan saya bebas tanpa syarat. Berati enggak ada masalah itu semua," tuturnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906163725-12-428215/15-tahun-kasus-munir-jokowi-diminta-usut-peran-muchdi-pr
Share:

Recent Posts