15 Tahun Kasus Munir, Jokowi Diminta Usut Peran Muchdi PR


15 Tahun Kasus Munir, Jokowi Diminta Usut Peran Muchdi PR Koordinator KontraS Yati Andriyani meminta Jokowi memerintahkan Kaplri dan Jaksa Agung memanggil Muchdi PR. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Mohammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memanggil politikus Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR.

Desakan tersebut menyusul mandeknya pengungkapan dalang pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pegiat HAM yang mendampingi kasus Marsinah itu dibunuh 15 tahun silam pada 7 September 2004 dalam penerbangan menuju Belanda.

Pemanggilan Muchdi PR menurut Koordinator Kontras sekaligus anggota koalisi Yati Andriyani bisa jadi jalan untuk membuka kembali kasus ini. Permintaan tersebut bertolok pada hasil Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus pembunuhan Munir dan pertimbangan persidangan terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.


"Panggil Muchdi PR untuk meminta keterangan tentang adanya setidaknya 41 komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus. Kenapa? Karena ini merupakan salah satu bukti yang penting dan signifikan untuk membuka kasus ini," kata Yati dalam konferensi pers 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9).

"Akan sangat mungkin presiden mengeluarkan perintah resmi secara tertulis. Kalau dia bisa menuliskan dengan sangat jelas apa yang harus dilakukan kedua lembaga itu [untuk menyelesaikan kasus Munir], itu bisa. Dan ini juga akan memudahkan Jokowi memeriksa, apakah perintah-perintahnya ditindaklanjuti atau tidak," tegas Yati lagi saat ditemui CNNIndonesia usai diskusi.

Gambar Munir dan Suciwati, dalam aksi di KPK.Topeng Munir dengan latar isterinya, Suciwati, dalam aksi di KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Saat kasus ini terjadi, Muchdi PR menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Ketika persidangan Pollycarpus, nama politikus Partai Berkarya itu muncul dan disebut melakukan komunikasi dengan Pollycarpus.

Dalam kesaksiannya, Muchdi berdalih komunikasi itu tidak terjadi karena telepon selulernya tak langsung dia pegang. Kata Yati, saat itu hakim menilai terdapat kejanggalan dalam kesaksian tersebut dan karenanya muncul pertimbangan untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Selain Muchdi, Jaksa Agung dan Kapolri menurut Yati juga perlu memanggil mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono.

"Karena saat itu dia pemimpin tertinggi secara struktural." Itu sebab langkah mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir oleh presiden menjadi penting.

"Makanya kalau Presiden takut atau ragu untuk membuka hasil TPF sesuai dengan poin 9 maka panggil saja mantan-mantan anggota TPF," Yati menyarankan.

Ia pun mengingatkan pada 2016 Presiden Jokowi pernah memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian untuk mengecek dan mempelajari dokumen TPF kasus Munir. Yati menegaskan, Jokowi juga harus memastikan para bawahannya itu menjalankan perintah tersebut.

Muchdi Purwopranjono tak risau terus dikaitkan dengan kasus pembunuhan Munir karena sudah divonis tak bersalah.Muchdi Purwopranjono tak risau terus dikaitkan dengan kasus pembunuhan Munir karena sudah divonis tak bersalah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Apa setelah itu dia mengecek, mengontrol memastikan bahwa ada upaya memang mencari dan mempelajari dokumen tersebut," tanya dia.

"Kami berpendapat, cara presiden yang hanya merespons dengan cara-cara yang artifisial dan respons yang seremonial itu justru menjadi masalah selama ini. Karena ternyata pernyataan presiden tidak pernah ditindaklanjuti secara nyata sampai hari ini," sambung Yati lagi.

Sebelumnya, Muchdi PR tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang kembali mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

"Ya boleh saja, itu kan masalah kecil, saya kira kan kalau anda ikutin semuanya kan masalah sudah selesai dulu kan," kata Muchdi usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-III Berkarya di Solo, Jawa Tengah (10/3).

"Kan terbukti di pengadilan bahwa saya tidak terlibat, saya sudah bersih dan saya bebas tanpa syarat. Berati enggak ada masalah itu semua," tuturnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906163725-12-428215/15-tahun-kasus-munir-jokowi-diminta-usut-peran-muchdi-pr
Share:

Lima Parpol Pengusung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPK


Lima Parpol Pengusung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPK Politkus PDIP Masinton Pasaribu mengakui pengusul revisi UU KPK datang dari lima parpol pengusung Jokowi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Lima partai politik pengusung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019 disebut sebagai pengusul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu pun tak menampik hal tersebut. Ia mengaku dirinya bersama lima legislator DPR RI lainnya dari lima parpol itu secara resmi mengusulkan revisi peraturan tersebut ke Badan Legislasi DPR.

"Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden," ujar Masinton di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Selain dirinya, Masinton menyebut sejumlah nama politikus yang ikut mengusulkan revisi itu, yakni politikus PDIP Risa Mariska, politikus Partai NasDem Taufiqulhadi, politikus PKB Ibnu Multazam, politikus Partai Golkar Saiful Bahri, dan politikus PPP Achmad Baidowi.


Masinton lantas bercerita proses revisi UU KPK itu dilakukan melalui tahap pembicaraan dan lobi-lobi dengan para anggota DPR lainnya guna memuluskan rencana tersebut.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin diusung oleh lima parpol yang mengusulkan revisi UU KPK.Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin diusung oleh lima parpol yang mengusulkan revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Meski begitu, ia menyatakan pembahasan itu baru dibicarakan secara internal dengan sesama anggota dewan dan belum melibatkan pihak pemerintah secara keseluruhan.

"Pembicaraan dengan pihak pemerintah, enggak. Kita-kita saja DPR," kata dia.

Selain itu, Masinton mengatakan sempat terjadi perdebatan selama tiga jam saat pembahasan revisi peraturan itu dalam rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia mengklaim semua fraksi sudah setuju untuk melakukan revisi UU KPK tersebut.

"Prinsipnya sudah setuju secara aklamasi. tinggal nanti penajaman," kata dia.

Tak hanya itu, Masinton mengklaim usulan revisi UU KPK sendiri sudah ada di Baleg DPR sejak tahun 2017 silam. Ia menyebut DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.

"Sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton.

Aksi tolak revisi UU KPK.Aksi tolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di tempat yang sama, Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan terdapat enam orang yang menjadi pengusul revisi UU KPK itu ke Baleg DPR RI.

"Setahu saya ada sekitar 6 orang, yang jelas lintas fraksi," kata Arsul. Namun, ia enggan membuka identitas enam orang itu.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.

Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.

Diketahui, lima partai pengusung Jokowi itu memiliki kader yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang ditangani KPK maupun sedang diproses hukum di KPK.

Untuk terpidana, ada nama mantan Ketua Umum PartaiGolkarSetyaNovanto yang dijerat kasus e-KTP, mantan Ketua UmumPPPSuryadharma Ali yang tersangkut kasus dana haji, dan eks SekjenPartaiNasDem PatriceRioCapella yang terjerat kasus dana bantuan sosial.

Lima Parpol Pengusung Jokowi Jadi Pengusul Revisi UU KPKFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Untuk tersangka, PPP menyumbang nama eks ketua umumnya Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, PDIP punya anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Dhamantara.

Selain itu, ada sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus yang ditangani KPK. Yakni, Menpora Imam Nahrawi yang merupakan kader PKB terkait aksus dana hibah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang merupakan kader Partai NasDem yang dikaitkan dengan kasus impor, hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang masih dikaitkan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906175257-12-428252/lima-parpol-pengusung-jokowi-jadi-pengusul-revisi-uu-kpk
Share:

Polisi Tangkap Tiga Buron Pembunuhan Ayah dan Anak


Polisi Tangkap Tiga Buron Pembunuhan Ayah dan Anak Ilustrasi(Istockphoto/BrianAJackson)

Polisi menangkap tiga buronan kasus pembunuhan ayah dan anak di sebuah gubuk yang terletak tengah kebun kopi di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya berhasil ditangkap Kamis (5/9) kemarin berkat kerja sama dengan Polda Lampung.

"Tersangka yang diamankan bernama RD alias Rodi, K alias Tini dan S alias Alpat ditangkap di Kebun Kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9).


Argo menerangkan tiga buron itu ditangkap lantaran ikut serta dalam aksi pembunuhan yang direncanakan tersangka Aulia Kesuma (AK). Dengan demikian, polisi telah mengamankan total tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan tiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Tersangka RD berperan untuk menerima uang operasional dari tersangka AK. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga menyarankan teknik dan cara melakukan pembunuhan terhadap korban.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan tersangka AK untuk membeli handuk, menyarankan untuk membekap korban Dana, hingga menawarkan diri untuk membekap korban Edi.

Kemudian tersangka S berperan menganjurkan untuk membunuh korban dengan cara menusuk selang tangki mobil sehingga bensin keluar dengan cara menetes.

Pada saat melakukan perencanan di parkiran Apartemen Kalibata City, beprofesi sebagai mekanik mobil ini, juga sempat melakikan pengecekan langsung ke kolong mobil Calya.

"Setelah selesai melakukan pengecekan selang mobil Calya tersebut, kemudian menyampaikan kepada tersangka AK, KV, RD, A, dan S," tutur Suyudi.

Sementara itu, tersangka K, berperan mengenalkan tersangka AK kepada RD untuk mencari dukun. K yang sempat menjadi pembantu infal untuk AK, itu juga datang ke Jakarta atas suruhan AK.

"(Juga berperan) mendengar dan melihat tersangka AK, RD, dan S merencanakan pembunuhan," ucap Suyudi.

Dalam penangkapan tiga buron itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit handphome dan satu kartu ATM BRI.

"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya minimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Argo.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu AK dan anaknya KV, serta dua eksekutor berinisial S dan A.

Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK. Ia kemudian menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan.

Setelah dipastikan tewas, jasad ayah dan anak itu dibawa ke Sukabumi lalu dibakar di dalam sebuah mobil.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906181622-12-428260/polisi-tangkap-tiga-buron-pembunuhan-ayah-dan-anak
Share:

KSP Sebut Belum Ada Laporan Kapolri Terkait Kasus Munir


KSP Sebut Belum Ada Laporan Kapolri Terkait Kasus Munir Aksi Kamisan memperingati 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan pemerintah tak pernah mengabaikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Pada Sabtu (7/9), tepat 15 tahun lalu Munir diracun dan tewas dalam perjalanan ke Belanda.

Ifdhal menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meneliti kembali dokumen-dokumen yang terkait kasus Munir. Namun, sampai saat ini Tito belum menyampaikan laporan terbaru ke Jokowi.

"Belum ada, karena itu kan sifatnya masih meminta ini, tidak ada instruksi khusus. Tapi memesankan lah pada Kapolri untuk menjawab masalah ini, supaya tidak didiamkan," kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/9).

Menurutnya, Jokowi ingin kepolisian merangkai dan menelusuri bukti-bukti yang ada agar bisa membuktikan orang yang diduga oleh aktivis HAM patut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Munir.


Namun, kata Ifdhal, yang menjadi masalah pengadilan menyatakan bahwa pihak yang disebut oleh aktivis HAM patut bertanggung jawab tak terlibat.

"Nah itu sebetulnya masalahnya. Masalahnya kan memeriksa lagi seluruh apa yang sudah diperoleh selama ini. Itu tugas Kapolri lah untuk meminta aparatnya menelusuri itu," ujarnya.

Masalah lain, lanjut Ifdhal, adalah dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir ini juga tak tercatat di Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, dokumen itu yang diminta koalisi masyarakat sipil agar dibuka ke publik usai menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Sampai sekarang pemerintah belum bisa membuka itu, karena resminya kita tidak terdokumentasi di sini. Makanya kemarin sudah di KIP juga, melalui proses peradilan kan," tuturnya.

Mantan Ketua Komnas HAM menyatakan sejumlah pihak yang terkait, seperti mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto dan Muchdi Purwopranjono (PR) telah dibawa persidangan.

Proses hukum Polly berliku, sampai akhirnya usai mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA), ia divonis 14 tahun. Polly pun sudah bebas murni Agustus tahun lalu. Sementara Muchdi PR dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ifdhal, para pegiat HAM belum melihat proses hukum ini tuntas sampai kepada pihak yang diduga sebagai dalang pembunuhan Munir.

"Tapi bukan berarti pemerintah mendiamkan, tetap ada komitmen untuk kasus Munir ini tidak terganjal lah. Karena kan hanya sedikit lagi, yang lain kan sudah diajukan ke pengadilan semua," ujarnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906163534-12-428222/ksp-sebut-belum-ada-laporan-kapolri-terkait-kasus-munir
Share:

KPK Resmi Kirim Surat ke Jokowi Agar Tolak Revisi UU KPK


KPK Resmi Kirim Surat ke Jokowi Agar Tolak Revisi UU KPK Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya sudah mengirim surat ke Jokowi soal Revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Jumat (6/9).

"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).


Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK itu, lembaga antirasuah meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal RUU KPK yang diusulkan DPR.

Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pemerintah membahas RUU KPK itu dengan DPR.

"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.

Para pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK.Para pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di gedung Merah Putih, ratusan pegawai KPK mengadakan aksi menolak revisi UU tersebut. Mereka membawa poster yang berisikan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Perwakilan Pegawai KPK Henny Mustika Sari dalam orasinya menyebut berbagai upaya pelemahan telah dialami lembaga antirasuah di setiap era presiden.

Henny menegaskan jangan sampai di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejarah mencatat matinya KPK.

"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK, dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," cetus Henny saat berorasi di lobi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain aksi dari pegawai, sebanyak tujuh karangan bunga terpampang di depan Gedung KPK berisi sindiran dan kata-kata penyemangat pemberantasan korupsi.

"Pak Presiden masih semangat memberantas korupsi?" seperti tertulis dalam salah satu karangan bunga di depaj Gedung KPK.

Karangan Bunga di depan gedung KPK yang menyindir Jokowi terkait revisi UU KPK.Karangan Bunga di depan gedung KPK yang menyindir Jokowi terkait revisi UU KPK. (CNNIndonesia/Setyo Aji Harjanto)
Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906191909-12-428284/kpk-resmi-kirim-surat-ke-jokowi-agar-tolak-revisi-uu-kpk
Share:

Kabel Optik di Cikini Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI


Kabel Optik di Cikini Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI Pekerja menyelesaikan penataan trotoar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 16 Juni 2019.(CNN Indonesia/Andry Novelino)


Kabel Optik di Cikini Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI Pekerja menyelesaikan penataan trotoar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 16 Juni 2019.(CNN Indonesia/Andry Novelino)

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tindakan sepihak pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik anggota Apjatel yang berlokasi di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.

"Tindakan pemotongan kabel serat optik dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dan tidak sesuai dengan prosedur Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jum'at (6/9).

Arif mengatakan peraturan tersebut mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambatnya satu tahun sebelum pemotongan dilakukan.


Selain itu, lanjut Arif Angga, Pemprov DKI Jakarta juga melanggar Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak menyiapkan jaringan utilitas terpadu untuk penempatan utilitas di bawah tanah terlebih dahulu dalam pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik.

"Dalam hal penataan jaringan telekomunikasi sudah tentu tidak mungkin seluruh pemilik jaringan melakukan penggalian pada ruang milik jalan untuk penempatan jaringan telekomunikasi karena akan merusak ruang milik jalan dan tidak efisien," ujar Arif.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, diatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara komunikasi.

"Bersama ini kami mengingatkan Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Binamarga Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan melawan hukum berupa pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak hingga dikeluarkannya dasar hukum dan kesepakatan jadwal penataan yang wajar," katanya.

Untuk mengajukan peringatan atas perusakan jaringan telekomunikasi milik anggota Apjatel, Arif menunjuk advokat pada Kantor Hukum ANG Law Firm untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi ke pihak Pemprov DKI terkait peringatan dari Apjatel ini.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906191152-12-428282/kabel-optik-di-cikini-dipotong-apjatel-somasi-pemprov-dki
Share:

Saut: Tolak Revisi UU KPK demi Masa Depan Cucu Presiden


Saut: Tolak Revisi UU KPK demi Masa Depan Cucu Presiden Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama ratusan pegawai menggelar aksi menolak revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan dalam aksi bertajuk #saveKPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/9).

Pengesahan revisi UU KPK dianggap mengancam pemberantasan korupsi. Saut mengatakan penolakan itu dilakukan demi masa depan bangsa Indonesia, termasuk cucu Presiden Joko Widodo. 

Jokowi saat ini memiliki dua cucu yang masih balita yakni Jan Ethes Srinarendra dari pasangan Gibran Raka Buming dan Selvi Ananda serta Sedah Mirah Nasution dari pasangan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.

"Untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden, masa depan cucunya menteri. Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," kata Saut di depan Pegawai KPK.

Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi masih stagnan di bawah 6 persen. Hal ini, kata dia, menggambarkan kondisi republik yang sedang sulit.

Jika revisi UU ini disahkan, lanjut Saut, bukan tidak mungkin bahwa kondisi ekonomi akan makin digerogoti lagi oleh para koruptor.

"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen ditambah gerogotan ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," kata dia.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Mereka telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya saat ini berada di unjuk tanduk.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906152413-12-428189/saut-tolak-revisi-uu-kpk-demi-masa-depan-cucu-presiden
Share:

Takut Rencana Bunuh Ayah-Anak, Tersangka Pura-pura Kesurupan


Takut Rencana Bunuh Ayah-Anak, Tersangka Pura-pura Kesurupan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut salah satu tersangka pura-pura kesurupan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Polisi mengungkapkan salah satu tersangka kasus pembunuhan ayah dan anak, yakni S alias AP, berpura-pura keserupan sebelum aksi pembunuhan dilakukan karena merasa ketakutan.

Aksi pura-pura kesurupan itu dilakukan oleh tersangka AP saat para tersangka lainnya, termasuk AK, sudah mematangkan rencana pembunuhan yang akan dilakukan.


"Saat ide sudah dianggap matang di mobil, AP berubah pikiran karena dia merasa takut dengan rencana [pembunuhan] ini, dia pura-pura kesurupan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9).
Suyudi mengungkapkan ide kesurupan itu dibuat oleh tersangka RD alias Rodi. Tersangka RD juga yang kemudian membuat ide untuk mengantar tersangka AP kembali ke penginapan sehingga tidak ikut melakukan aksi pembunuhan.

"Kata Rodi, 'kamu pura-pura kesurupan sajalah', sehingga, diantar ke hotel di Kalibata. AP pun tidak ikut lanjut dalam eksekusi [pembunuhan]," ujar Suyudi.

Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8).Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Tersangka AP dan RD merupakan dua dari empat eksekutor yang disewa oleh tersangka AK. Namun, karena keduanya kembali ke hotel, maka aksi pembunuhan hanya dilakukan oleh dua eksekutor lain yakni A dan S.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya masih memburu satu orang tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada satu tersangka ya. Kita belum tahu dia seperti apa, sekarang ada dimana, masih kita cari," kata  di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9).

Meski begitu, Argo tak mengungkapkan identitas satu tersangka yang masih diburu itu. Ia juga tak menjelaskan apa peran tersangka tersebut dalam kasus pembunuhan itu.

"Nanti kalau kita temukan, kalau sudah ketemu, baru kita dapatkan itu (peran tersangka)," ujar Argo.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak. Kedua jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.

AK, otak pembunuhan ayah-anak, dalam rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Apartemen Kalibata City, Kamis (5/9).AK, otak pembunuhan ayah-anak, dalam rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Kamis (5/9). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni AK, KV, S, A, RD, AP, dan TN. Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK.

Ketujuh tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906211115-12-428310/takut-rencana-bunuh-ayah-anak-tersangka-pura-pura-kesurupan
Share:

Recent Posts