Kabel Optik di Cikini Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI


Kabel Optik di Cikini Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI Pekerja menyelesaikan penataan trotoar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 16 Juni 2019.(CNN Indonesia/Andry Novelino)


Kabel Optik di Cikini Dipotong, Apjatel Somasi Pemprov DKI Pekerja menyelesaikan penataan trotoar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 16 Juni 2019.(CNN Indonesia/Andry Novelino)

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tindakan sepihak pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik milik anggota Apjatel yang berlokasi di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019.

"Tindakan pemotongan kabel serat optik dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dan tidak sesuai dengan prosedur Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas," kata Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga dalam jumpa pers di Kedai Tjikini, Jum'at (6/9).

Arif mengatakan peraturan tersebut mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambatnya satu tahun sebelum pemotongan dilakukan.


Selain itu, lanjut Arif Angga, Pemprov DKI Jakarta juga melanggar Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak menyiapkan jaringan utilitas terpadu untuk penempatan utilitas di bawah tanah terlebih dahulu dalam pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik.

"Dalam hal penataan jaringan telekomunikasi sudah tentu tidak mungkin seluruh pemilik jaringan melakukan penggalian pada ruang milik jalan untuk penempatan jaringan telekomunikasi karena akan merusak ruang milik jalan dan tidak efisien," ujar Arif.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, diatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara komunikasi.

"Bersama ini kami mengingatkan Pemprov DKI Jakarta khususnya Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Binamarga Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan melawan hukum berupa pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak hingga dikeluarkannya dasar hukum dan kesepakatan jadwal penataan yang wajar," katanya.

Untuk mengajukan peringatan atas perusakan jaringan telekomunikasi milik anggota Apjatel, Arif menunjuk advokat pada Kantor Hukum ANG Law Firm untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi ke pihak Pemprov DKI terkait peringatan dari Apjatel ini.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906191152-12-428282/kabel-optik-di-cikini-dipotong-apjatel-somasi-pemprov-dki
Share:

Recent Posts