KSP Sebut Belum Ada Laporan Kapolri Terkait Kasus Munir


KSP Sebut Belum Ada Laporan Kapolri Terkait Kasus Munir Aksi Kamisan memperingati 14 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengatakan pemerintah tak pernah mengabaikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Pada Sabtu (7/9), tepat 15 tahun lalu Munir diracun dan tewas dalam perjalanan ke Belanda.

Ifdhal menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meneliti kembali dokumen-dokumen yang terkait kasus Munir. Namun, sampai saat ini Tito belum menyampaikan laporan terbaru ke Jokowi.

"Belum ada, karena itu kan sifatnya masih meminta ini, tidak ada instruksi khusus. Tapi memesankan lah pada Kapolri untuk menjawab masalah ini, supaya tidak didiamkan," kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/9).

Menurutnya, Jokowi ingin kepolisian merangkai dan menelusuri bukti-bukti yang ada agar bisa membuktikan orang yang diduga oleh aktivis HAM patut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Munir.


Namun, kata Ifdhal, yang menjadi masalah pengadilan menyatakan bahwa pihak yang disebut oleh aktivis HAM patut bertanggung jawab tak terlibat.

"Nah itu sebetulnya masalahnya. Masalahnya kan memeriksa lagi seluruh apa yang sudah diperoleh selama ini. Itu tugas Kapolri lah untuk meminta aparatnya menelusuri itu," ujarnya.

Masalah lain, lanjut Ifdhal, adalah dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir ini juga tak tercatat di Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, dokumen itu yang diminta koalisi masyarakat sipil agar dibuka ke publik usai menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP).

"Sampai sekarang pemerintah belum bisa membuka itu, karena resminya kita tidak terdokumentasi di sini. Makanya kemarin sudah di KIP juga, melalui proses peradilan kan," tuturnya.

Mantan Ketua Komnas HAM menyatakan sejumlah pihak yang terkait, seperti mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto dan Muchdi Purwopranjono (PR) telah dibawa persidangan.

Proses hukum Polly berliku, sampai akhirnya usai mengajukan PK di tingkat Mahkamah Agung (MA), ia divonis 14 tahun. Polly pun sudah bebas murni Agustus tahun lalu. Sementara Muchdi PR dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ifdhal, para pegiat HAM belum melihat proses hukum ini tuntas sampai kepada pihak yang diduga sebagai dalang pembunuhan Munir.

"Tapi bukan berarti pemerintah mendiamkan, tetap ada komitmen untuk kasus Munir ini tidak terganjal lah. Karena kan hanya sedikit lagi, yang lain kan sudah diajukan ke pengadilan semua," ujarnya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906163534-12-428222/ksp-sebut-belum-ada-laporan-kapolri-terkait-kasus-munir
Share:

Recent Posts