Polisi Tangkap Tiga Buron Pembunuhan Ayah dan Anak


Polisi Tangkap Tiga Buron Pembunuhan Ayah dan Anak Ilustrasi(Istockphoto/BrianAJackson)

Polisi menangkap tiga buronan kasus pembunuhan ayah dan anak di sebuah gubuk yang terletak tengah kebun kopi di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiganya berhasil ditangkap Kamis (5/9) kemarin berkat kerja sama dengan Polda Lampung.

"Tersangka yang diamankan bernama RD alias Rodi, K alias Tini dan S alias Alpat ditangkap di Kebun Kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9).


Argo menerangkan tiga buron itu ditangkap lantaran ikut serta dalam aksi pembunuhan yang direncanakan tersangka Aulia Kesuma (AK). Dengan demikian, polisi telah mengamankan total tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menuturkan tiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Tersangka RD berperan untuk menerima uang operasional dari tersangka AK. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga menyarankan teknik dan cara melakukan pembunuhan terhadap korban.

Tak hanya itu, ia juga menyarankan tersangka AK untuk membeli handuk, menyarankan untuk membekap korban Dana, hingga menawarkan diri untuk membekap korban Edi.

Kemudian tersangka S berperan menganjurkan untuk membunuh korban dengan cara menusuk selang tangki mobil sehingga bensin keluar dengan cara menetes.

Pada saat melakukan perencanan di parkiran Apartemen Kalibata City, beprofesi sebagai mekanik mobil ini, juga sempat melakikan pengecekan langsung ke kolong mobil Calya.

"Setelah selesai melakukan pengecekan selang mobil Calya tersebut, kemudian menyampaikan kepada tersangka AK, KV, RD, A, dan S," tutur Suyudi.

Sementara itu, tersangka K, berperan mengenalkan tersangka AK kepada RD untuk mencari dukun. K yang sempat menjadi pembantu infal untuk AK, itu juga datang ke Jakarta atas suruhan AK.

"(Juga berperan) mendengar dan melihat tersangka AK, RD, dan S merencanakan pembunuhan," ucap Suyudi.

Dalam penangkapan tiga buron itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit handphome dan satu kartu ATM BRI.

"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya minimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Argo.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu AK dan anaknya KV, serta dua eksekutor berinisial S dan A.

Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK. Ia kemudian menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan.

Setelah dipastikan tewas, jasad ayah dan anak itu dibawa ke Sukabumi lalu dibakar di dalam sebuah mobil.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906181622-12-428260/polisi-tangkap-tiga-buron-pembunuhan-ayah-dan-anak
Share:

Recent Posts