Polda Jatim Panggil Veronica Koman sebagai Tersangka


Polda Jatim Panggil Veronica Koman sebagai Tersangka Polda Jatim menyebut melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka provokator. (Foto: CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Polda Jawa Timur mengaku sudah melayangkan surat panggilan terhadap Veronica Koman sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan itu merupakan yang pertama kali usai penetapan Veronica sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera belum menjelaskan secara rinci kapan dan ke mana surat panggilan itu dikirimkan. Dia hanya mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan kepada Veronica minggu ini.

"Minggu ini (surat panggilan dikirimkan)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).

Frans mengatakan panggilan sebagai tersangka tersebut merupakan yang pertama dilakukan kepada Veronica. Kedatangan Veronica nantinya yang menentukan apakah polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau tidak kepada aktivis Papua tersebut.

"Ya sudah tersangka otomatis dipanggil dulu, (kalau) tidak datang, kita terbitkan DPO," tuturnya.

Kepolisian juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk penyidikan terhadap Veronica. Polri mengklaim sudah mengetahui di negara mana Veronica berada saat ini.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokator di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VerinocaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190907015229-12-428322/polda-jatim-panggil-veronica-koman-sebagai-tersangka
Share:

Recent Posts