Saut: Tolak Revisi UU KPK demi Masa Depan Cucu Presiden


Saut: Tolak Revisi UU KPK demi Masa Depan Cucu Presiden Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama ratusan pegawai menggelar aksi menolak revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tegas menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan dalam aksi bertajuk #saveKPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/9).

Pengesahan revisi UU KPK dianggap mengancam pemberantasan korupsi. Saut mengatakan penolakan itu dilakukan demi masa depan bangsa Indonesia, termasuk cucu Presiden Joko Widodo. 

Jokowi saat ini memiliki dua cucu yang masih balita yakni Jan Ethes Srinarendra dari pasangan Gibran Raka Buming dan Selvi Ananda serta Sedah Mirah Nasution dari pasangan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.

"Untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden, masa depan cucunya menteri. Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," kata Saut di depan Pegawai KPK.

Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi masih stagnan di bawah 6 persen. Hal ini, kata dia, menggambarkan kondisi republik yang sedang sulit.

Jika revisi UU ini disahkan, lanjut Saut, bukan tidak mungkin bahwa kondisi ekonomi akan makin digerogoti lagi oleh para koruptor.

"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen ditambah gerogotan ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," kata dia.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Mereka telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya saat ini berada di unjuk tanduk.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906152413-12-428189/saut-tolak-revisi-uu-kpk-demi-masa-depan-cucu-presiden
Share:

Recent Posts